Hukum Judi Online di Indonesia

(03/05/2024) Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 303 BIS ayat (1) KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa pun yang bermain judi melanggar aturan Pasal 303. Pasal 303 ayat (1) KUHP juga mengancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau mengikuti perjudian.

Dalam perspektif Islam, judi online dianggap haram karena dapat merugikan banyak pihak, menyulut permusuhan, membuat lalai dalam beribadah, dan uang hasil judi dianggap haram.

Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus diperoleh melalui cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Perjudian bertentangan dengan nilai-nilai ini karena seringkali menimbulkan kerugian finansial dan sosial. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al – Ma’idah ayat 90, yang berbunyi :

يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ )
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Pemerintah Indonesia juga memberdayakan solusi untuk membantu memulihkan para pecandu judi online diantaranya adalah usulan pembangunan rumah sakit khusus oleh anggota DPRD DKI. Setyoko, salah satu anggota DPRD DKI, memaparkan alasannya mengenai usulan pembangunan Rumah Sakit tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan bagi pecandu judi online patut diperhatikan, pasalnya, kondisi mental bisa terganggu sehingga perlu ada tindakan serius bagi mereka.

Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan banyak warga. Menkominfo Budi Arie Setiadi pernah menyebut bahwa termasuk ASN, terlibat dalam kecanduan judi online ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online. Ditjen Aptika mencatat bahwa pada Oktober lalu, telah ditangani 427.980 konten lintas platform terkait judi online.

Berbagai upaya yang dapat membantu orang keluar dari kecanduan judi online, diantaranya:

  1. Cari Kesibukan Lain Yang Bermanfaat
    Butuh proses dan waktu untuk pecandu judi slot online lepas dari kebiasaan buruknya. Keinginan untuk kembali berjudi bisa muncul kembali secara mendadak, meskipun keinginan untuk lepas dari judi slot online lebih kuat. Untuk mengalihkannya, kamu bisa mencari kesibukan lain yang lebih sehat. Misalnya dengan olahraga untuk menekan resiko keinginan berjudi.
  2. Bicara pada Orang yang Dipercaya
    Bercerita kepada orang yang dipercaya bisa membantu keluar dari kebiasaan judi slot online. Kamu bisa bercerita hingga meminta bantuan kepada mereka untuk memperkuat keinginanmu untuk jauh dari kebiasaan berjudi.
  3. Blokir Akses Perjudian
    Memblokir akses perjudian adalah langkah selanjutnya yang bisa diterapkan bagi pecandu judi slot online. Hal ini bisa mengakhiri kebiasaan penjudi agar bisa jauh dari situs dan aplikasi perjudian.

Dengan peraturan yang ketat dan pandangan negatif terhadap judi online, penting untuk memahami risiko serta upaya yang bisa dilakukan untuk membantu orang keluar dari kecanduan ini. Dengan dukungan dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan solusi bagi para pecandu judi online untuk memulihkan kesejahteraan mereka secara holistik.

 

——————–
dikelola oleh :
ap edutainment
www.ap.uinsgd.ac.id


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /www/wwwroot/ap.uinsgd.ac.id/wp-content/themes/kingster/footer.php on line 138

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /www/wwwroot/ap.uinsgd.ac.id/wp-content/themes/kingster/footer.php on line 138

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/documentation.txt): Failed to open stream: operation failed in /www/wwwroot/ap.uinsgd.ac.id/wp-content/themes/kingster/footer.php on line 138