COVID-19 atau corona akhir-akhir ini menimbulkan banyak keresahan dinegara Indonesia, setelah kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Doni Monardo menyampaikan dalam Konferensi Pers Peluncuran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sejak tanggal 29 Februari 2020 lalu (https://www.cnbcindonesia.com/).
Hal ini menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, baik pemerintah pusat maupun daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lainnya. Penekanan dari masyarakatpun mulai berdatangan agar pemerintah segera mengambil keputusan atau kebijakan terkait virus corona yang mulai gencar menyebar di beberapa kota di Indonesia.
Tak lama kemudian pemerintahan ditingkat pusat langsung merespon atas bencana yang sedang menimpa bangsa Indonesia yang mulai meluas ini, dilansir dari detik.com.
Di tingkat nasional telah diterbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini diketuai oleh BNPB,” kata Catur Laswanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Tim Siaga COVID-19 DKI Jakarta, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Setelah Presiden Republic Indonesia Ir. Joko Widodo mengeluarkan Keppres tentang percepatan penanganan COVID-19, pemerintah daerah mulai langsung bertindak dengan cepat merspon terkait penyebaran virus corona ini salah satunya yaitu walikota bandung Oded M Danial yang langsung mengeluarkan keputusan terkait penyebaran virus corona atau corona virus disease 19 (covid-19) keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 maret 2020 seperti yang dilansir dari laman humas bandung yang disampaikan oleh kepala bagian humas setda kota bandung Sony Teguh Prasatya.
Isi dari Surat edaran tersebut berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2020.
Salah satu isi dari kebijakan tersebut terdapat pada point 3 dan 4, yaitu Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa. Serta melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan menghimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.
Peran orang tua sangatlah penting dalam upaya merealisasikan kebijakan pemerintah dalam menyikapi penyebaran virus corona di kota bandung khususnya. Yang sangat disayangkan banyak orang tidak memahami tentang Lembaga Pendidikan mengeluarkan kebijakan atas himbauan pemerintah setempat tentang proses belajar mengajar yang dilakukan dirumahnya masing-masing selama kurang lebih 14 hari. Mengapa 14 hari? dan untuk apa?.
14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan Covid-19. Mengapa demikian dilansir dari timesindonesia, satgas covid-19 menyampaikan :
- Ketika seseorang kontak dgn apapun yg bisa menginfeksinya dgn Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman.
- Libur 14 hari untuk memotong rantai penularan, ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing selama 14 hari itu, kenapa?
Contoh, seorang anak mulai libur tanggal 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pada hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan-jalan, mengunjungi kumpulan orang, atau ketempat saudara, ke mall dll, seandainya dia jalan-jalan di hari ke 10 dan terlular Covid-19 di tempat yg ia kunjungi, mungkin pada hari ke 14/15 belum ada tanda2 dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan, andai dia masuk sekolah pada hari ke 15 dst. Maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya, penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus.
Kendati demikian, warga kota bandung khususnya orang tua siswa harus bisa memahami maksud dari kebijakan pemerintah tersebut yang disampaikan melalui Lembaga Pendidikannya mengapa libur 14 hari. 14 hari ini akan sangat berguna menjadi upaya Bersama dalam menghentikan penyebaran virus corona ini jika semua elemen masyarakat dapat memahaminya dengan bijak.
Artikel ini pernah dimuat oleh penulis di kompasiana.com dengan link berikut : https://www.kompasiana.com/yogifirmansyah/5e728283d541df624c13e303/upaya-pemerintah-kota-bandung-dalam-mencegah-penyebaran-covid-19-memerlukan-kerjasama-orang-tua-siswa . Dipubilkasikan kembali dengan tujuan pendidikan.