Pajak Dimana-Mana, Timbal Baliknya Apa? Menakar Akuntabilitas Negara terhadap Fasilitas Publik Masyarakat

Open Discussion Ahli Madya Bersama Farhan Rivaldy M, S.AP (Demisioner Tax Center FISIP UIN Bandung) – Bandung, 1 Agustus 2026

Setiap hari Masyarakat pasti membayar pajak baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat mengisi bensin, berbelanja di minimarket, membayar tagihan listrik, hingga makan di sebuah tempat makan, sebagian dari uang yang dikeluarkan itu sesungguhnya mengalir ke kas negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar, baik di ruang diskusi maupun di lini masa media sosial “Kalau sudah membayar pajak, mengapa jalan masih rusak? Dan mengapa pelayanan publik belum membaik? Pertanyaan semacam itu bukan sekadar keluhan sesaat. Ia menunjukkan bahwa persoalan perpajakan hari ini bukan lagi semata-mata soal kepatuhan membayar pajak, melainkan soal kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pertanyaan inilah yang juga menjadi pembuka dalam sebuah Diskusi Policy Talk (Open Discussion) LA2KP Bersama kak Farhan Rivaldy Mudzakir, S.Ap berjudul “Pajak Dimana-Mana, Timbal Baliknya Apa? Menakar Akuntabilitas Negara terhadap Fasilitas Publik Masyarakat”, yang mengangkat tiga pertanyaan pemantik: sebenarnya apa yang “dibeli” masyarakat ketika membayar pajak, mengapa fasilitas publik masih dirasa buruk meski pajak sudah dibayarkan, dan apakah membayar pajak benar-benar menjamin pelayanan publik yang baik.

Pada dasarnya, pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Dalam data yang dibahas dijelaskan dari empat komponen penerimaan negara dalam APBN, pajak menyumbang 69,6% dari total penerimaan, jauh di atas kepabeanan dan cukai (10,9%), penerimaan negara bukan pajak (19,4%), maupun hibah (0,2%). Dengan kata lain, pajak adalah tulang punggung APBN Indonesia. Berbeda dengan negara seperti Arab Saudi yang lebih banyak mengandalkan pendapatan dari sumber daya alam, Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai jalannya pemerintahan.

Dana yang berasal dari pajak kemudian dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, keamanan, hingga berbagai program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Hampir seluruh aktivitas masyarakat sehari-hari tidak dapat dilepaskan dari fasilitas yang dibiayai oleh pajak. Dengan demikian, pajak bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama negara dalam memenuhi kebutuhan publik.

Namun demikian, pajak tidak dapat dipahami sebagai transaksi ekonomi layaknya membeli suatu barang atau jasa tertentu secara langsung, sebagaimana membayar parkir untuk mendapatkan keamanan kendaraan. Pajak lebih tepat dipahami sebagai kontrak sosial di mana negara terbentuk dari kesepakatan masyarakat untuk menyerahkan sebagian sumber dayanya kepada negara, dan sebagai gantinya pemerintah berkewajiban mengelola hak tersebut demi kepentingan bersama. Artinya, hubungan negara dan masyarakat dalam soal pajak bersifat timbal balik, bukan hubungan satu arah di mana masyarakat hanya menyetor dan negara bebas menggunakannya tanpa pertanggungjawaban. Konsekuensinya, hubungan antara negara dan masyarakat tidak bersifat satu arah. Masyarakat berkewajiban membayar pajak, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengelolanya secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Persoalan yang kemudian muncul sesungguhnya bukan terletak pada kewajiban membayar pajak itu sendiri, melainkan pada bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaannya. Masyarakat pada umumnya tidak keberatan dengan adanya pajak apabila manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, kualitas pelayanan publik, serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Sayangnya, berbagai persoalan masih terus bermunculan. Kasus korupsi, dugaan mark-up proyek, belanja negara yang tidak efektif, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran menjadi faktor yang mengikis kepercayaan masyarakat. Diskusi tersebut menyoroti beberapa contoh, seperti dugaan mark-up pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang dinilai menyerap anggaran besar tetapi belum berjalan optimal, serta pelaksanaan KIP Kuliah yang pada praktiknya masih dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa besarnya anggaran belum tentu berbanding lurus dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.

Persoalan-persoalan inilah yang akhrinya memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah dan berakhir pada menurunnya kepercayaan publik. Salah satu contoh yang muncul dalam diskusi adalah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih dianggap rumit dan berbelit-belit. Pelayanan publik yang kurang efisien semacam ini semakin memperkuat anggapan bahwa pengelolaan sumber daya negara, termasuk yang berasal dari pajak, belum sepenuhnya mampu menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Ketika masyarakat terus menemukan ketidaksesuaian antara kewajiban yang mereka tunaikan dan kualitas pelayanan yang diterima, kepercayaan terhadap pemerintah perlahan mengalami penurunan.

Padahal, hubungan antara akuntabilitas pemerintah dan kepatuhan pajak memiliki keterkaitan yang sangat erat. Ketika pemerintah akuntabel dalam mengelola dana pajak maka akuntabilitas tersebut akan melahirkan transparansi, transparansi akan membangun kepercayaan publik, dan kepercayaan tersebut akan mendorong masyarakat membayar pajak secara sukarela. Sebaliknya, ketika praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran terus terjadi, kepercayaan publik akan menurun, kepatuhan pajak melemah, dan pada akhirnya penerimaan negara pun berpotensi terganggu. Dengan kata lain, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menghimpun pajak, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat. Karena jika kepercayaan publik menurun maka akan timbul dampak yang berlapis seperti menurunnya kualitas pelayanan publik, pembangunan yang kurang efektif dan tidak merata, menurunnya legitimasi kebijakan perpajakan, hingga melemahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak itu sendiri.

Hubungan tersebut semakin nyata ketika melihat kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan praktik suap dalam pemeriksaan pajak sebuah perusahaan. Nilai pajak yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar diduga dapat ditekan menjadi sekitar Rp15,7 miliar setelah adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu. Kasus seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas institusi perpajakan. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga sistem justru terlibat dalam penyimpangan, masyarakat semakin sulit diyakinkan bahwa pajak benar-benar dikelola demi kepentingan publik.

Oleh karena itu, upaya meningkatkan penerimaan pajak tidak dapat hanya dilakukan melalui perluasan basis pajak atau peningkatan kepatuhan wajib pajak. Yang jauh lebih mendasar adalah memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Transparansi penggunaan anggaran perlu diperkuat agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kemana dana pajak dialokasikan dan apa yang menjadi prioritas negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Evaluasi terhadap efektivitas setiap program juga harus dilakukan secara terbuka sehingga ukuran keberhasilan tidak hanya didasarkan pada besarnya anggaran yang diserap, tetapi pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pemerataan pembangunan juga harus menjadi perhatian agar manfaat pajak tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, melainkan benar-benar menjangkau daerah-daerah yang masih tertinggal. Di sisi lain, pelayanan publik perlu terus diperbaiki sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kontribusi yang telah mereka berikan kepada negara.

Masyarakat sendiri juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan kontrak sosial tersebut. Kritik terhadap pemerintah perlu disampaikan secara konstruktif, fasilitas publik harus dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik, serta budaya taat pajak tetap perlu dibangun. Hubungan antara negara dan masyarakat merupakan hubungan timbal balik yang saling memengaruhi. Pemerintah yang akuntabel membutuhkan masyarakat yang patuh, sementara masyarakat yang patuh membutuhkan pemerintah yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban finansial yang harus dipenuhi setiap warga negara. Pajak merupakan wujud kepercayaan masyarakat kepada negara. Ketika negara mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, kepatuhan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, tanpa akuntabilitas, pajak akan terus dipandang sebagai beban, bukan sebagai investasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan. Oleh sebab itu, tantangan terbesar sistem perpajakan Indonesia saat ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan membangun kembali kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Pengurus Ahli Madya Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik Periode 2026

Leave a Reply