

Open Discussion Ahli Pertama – Bandung, 6 Juni 2026
Setiap musim hujan, masyarakat Kabupaten Bandung kembali menghadapi persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai. Air meluap, aktivitas ekonomi terganggu dan ribuan warga harus kembali beradaptasi dengan situasi yang terus berulang. Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang hingga Margaasih masih menjadi wilayah yang paling sering terdampak. Yang menarik, banjir terus datang bersamaan dengan terus bertambahnya program penanganan banjir.
Diskusi Policy Talk (Open Discussion) LA2KP bersama Fauzan Adhim memunculkan pertanyaan yang layak direnungkan “apakah banjir di Kabupaten Bandung masih dapat dipahami sebagai bencana alam semata, atau justru telah menjadi cerminan dari persoalan tata kelola yang belum terselesaikan?”
Selama ini, curah hujan tinggi sering dijadikan penjelasan utama ketika banjir terjadi. Padahal, hujan bukanlah fenomena baru. Kabupaten Bandung sudah berada di kawasan Cekungan Bandung sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu. Jika faktor geografis menjadi satu-satunya penyebab, seharusnya persoalan banjir telah dipetakan dan diantisipasi jauh lebih baik. Fakta bahwa puluhan ribu warga masih terdampak setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya berada pada bagaimana risiko tersebut dikelola.
Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan bahwa lebih dari 34 ribu warga terdampak banjir pada Desember 2025. Beberapa bulan kemudian, lebih dari 21 ribu warga kembali mengalami kejadian serupa. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar setiap tahun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa banjir telah berkembang menjadi persoalan struktural yang terus menghasilkan kerugian berulang.
Persoalannya bukan karena pemerintah tidak bekerja, Kabupaten Bandung tidak kekurangan program maupun regulasi. Ironisnya, Berbagai proyek pengendalian banjir telah dibangun dan kerangka hukum yang mengaturnya juga tersedia. Namun masih ada kesenjangan antara apa yang direncanakan dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Dalam kebijakan publik, kegagalan sering kali bukan disebabkan oleh tidak adanya kebijakan, melainkan oleh ketidakmampuan memastikan kebijakan tersebut bekerja secara konsisten.
Hal itu terlihat dari persoalan anggaran. Program Citarum Harum diproyeksikan membutuhkan puluhan triliun rupiah, sementara realisasi yang tersedia hanya sebagian kecil dari kebutuhan tersebut. Pada saat yang sama, berbagai program pengendalian banjir di tingkat lokal juga masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai prioritas pembangunan. Banjir diakui sebagai persoalan serius, tetapi dukungan yang diberikan belum selalu menunjukkan tingkat urgensi yang sama.
Meski demikian, keterbatasan anggaran bukan satu-satunya persoalan. Alih fungsi lahan di kawasan resapan masih berlangsung, sementara penegakan tata ruang belum menunjukkan konsistensi yang memadai. Akibatnya, penanganan banjir lebih sering berfokus pada dampak daripada penyebab. Drainase diperbesar, pompa ditambah dan sungai dinormalisasi, Namun sumber kerentanannya tetap berkembang. Tidak mengherankan jika banjir terus berulang meskipun berbagai proyek terus dijalankan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah koordinasi. Penanganan banjir melibatkan banyak institusi dengan kewenangan yang berbeda-beda. Di atas kertas, kondisi ini menunjukkan adanya kolaborasi. Dalam praktiknya, banyaknya aktor justru sering membuat tanggung jawab menjadi semakin kabur. Ketika hasil yang diharapkan tidak tercapai, sulit menemukan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab.
Pelajaran yang sama sebenarnya dapat ditemukan di berbagai daerah. Sejumlah kota telah membangun infrastruktur pengendalian banjir dengan biaya besar, tetapi hasilnya tidak selalu bertahan lama ketika pemeliharaan diabaikan. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak pernah selesai hanya dengan membangun lebih banyak infrastruktur. Tanpa tata kelola yang kuat, proyek yang dirancang sebagai solusi justru berisiko menjadi siklus pembangunan yang terus diulang tanpa menyentuh akar masalah.
Karena itu, banjir di Kabupaten Bandung perlu dilihat sebagai persoalan kebijakan publik yang menuntut perubahan cara pandang. Fokus tidak dapat berhenti pada respons darurat setiap kali banjir datang. Tata ruang yang konsisten, koordinasi yang lebih jelas, keberlanjutan pendanaan serta keterlibatan masyarakat yang lebih bermakna menjadi bagian yang sama pentingnya dengan pembangunan fisik itu sendiri.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan penanganan banjir tidak diukur dari banyaknya program yang diluncurkan atau proyek yang diresmikan. Ukurannya jauh lebih sederhana, yaitu sejauh mana masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa dihantui risiko yang sama setiap kali musim hujan tiba. Dari titik itulah upaya penanganan banjir dapat bergerak menuju tujuan yang lebih besar yaitu menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Pengurus Ahli Pertama Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik Periode 2026






