Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Objek Bea Materai
Bea Materai dikenakan atas:
1) Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
2) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Nilai Bea Materai terutang dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Sekedar mengingatkan tarif tunggal bea materai Rp 10000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Departemen Riset dan Publikasi
Tax Center AP UIN SGD Bandung