
(22/02/2024) Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, masyarakat memiliki kontribusi yang berharga dalam memberikan informasi kepada pembuat kebijakan terkait dengan pelayanan publik. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pelayanan publik, termasuk melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pengelolaan pengaduan, penggunaan sistem informasi publik, dan Forum Konsultasi Publik (FKM).
Perbedaan SKM dan FKP
Berbagai topik yang dibahas dalam FKP mencakup seluruh proses kebijakan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dampak kebijakan. Dengan cara ini, FKP dianggap sebagai salah satu mekanisme yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan efisien. Dalam konteks ini, kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara layanan sangat penting. Melalui masukan dari masyarakat, para penyelenggara layanan dapat mengevaluasi kinerja mereka, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan mempertahankan aspek-aspek yang dianggap baik oleh masyarakat. Dengan demikian, interaksi yang berlangsung secara terbuka antara masyarakat dan penyelenggara layanan akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
——————–
dikelola oleh :
ap edutainment
www.ap.uinsgd.ac.id