(02/03/2024) Dalam perjalanan menuju transformasi pemerintahan yang lebih efisien dan adaptif, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Indonesia Knowledge Network (IKN) menjadi fokus utama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama dengan Sekretaris Kabinet, menguraikan secara rinci skenario pemindahan ASN ini.
Skenario pemindahan ASN ke IKN terus didetailkan baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkap skenario pemindahan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.
Berdasarkan arahan Presiden, strategi pemindahan ASN ke IKN ini tidak sekadar tentang perpindahan fisik, tetapi juga tentang mengubah paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government. Penerapannya mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L (Kementrian dan Lembaga) untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Identifikasi peran dan fungsi K/L ini sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler atau sistem pertahanan dan keamanan.
ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi diantaranya harus menguasai beberapa hal, yaitu : Literasi (digital literacy).
Multitasking.
Menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Kloter pertama pemindahan ASN direncanakan akan dilaksanakan pada Juli-Agustus 2024. Dalam tahap awal ini, pemerintah mengusulkan pemberian insentif berupa tunjangan pionir bagi ASN yang terlibat sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam proses transformasi ini. Ini diperlukan mengingat belum tersedianya infrastruktur dan fasilitas pokok yang lengkap di IKN pada tahap awal pemindahan.
Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi pegawai, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan zaman.
——————–
dikelola oleh : ap edutainment www.ap.uinsgd.ac.id