(09/03/2024) Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia melaksanakan penyederhanaan skema perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan wajib pajak, mengingat perhitungannya yang dirasa agak berbeda dari sebelumnya.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa Tarif Efektif Rata Rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 bukanlah pajak baru, melainkan sebuah skema untuk mempermudah perhitungan pajak bagi wajib pajak. Meskipun banyak yang khawatir bahwa penerapan TER akan membuat pajak yang dipotong menjadi lebih besar, namun faktanya, Tarif TER ini dirancang seperti angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan dan kemudian dihitung ulang pada akhir tahun. Ini bertujuan untuk mencegah pembengkakan pajak bagi wajib pajak.
Alasan di balik pemberlakuan Tarif TER adalah untuk memberikan solusi atas keluhan wajib pajak terhadap skema penghitungan PPh 21 bulanan yang dinilai memberatkan. Dengan adanya perbedaan kondisi pekerjaan setiap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menyederhanakan proses perhitungan. Dengan demikian, diharapkan biaya kepatuhan pajak dapat turun dan kepatuhan pajak meningkat, sementara DJP dapat mempermudah pengawasan atas penghitungan wajib pajak.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Malaysia, dan Afrika Selatan telah mengadopsi Tarif Efektif dalam sistem perpajakan mereka. Malaysia bahkan memiliki tabel TER dengan jumlah halaman yang mencapai 733, menunjukkan tingkat presisi yang tinggi dalam perhitungannya. Di Indonesia, terdapat tiga tabel TER yang dibedakan menjadi TER A, TER B, dan TER C, disesuaikan dengan jumlah tanggungan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan penerapan Tarif Efektif Rata Rata (TER) dalam perhitungan PPh 21, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih mudah dan efisien bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meskipun awalnya menimbulkan berbagai reaksi dan kekhawatiran, pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan meminimalisir ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Dengan demikian, upaya penyederhanaan skema perhitungan pajak ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia untuk masa depan yang lebih baik.