(30/03/2024) Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia telah merancang Core Tax Administration System (CTAS) untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pembaruan ini, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK.03/2020, bertujuan mendukung reformasi perpajakan dengan menyediakan sistem pelayanan yang lebih praktis dan mudah. Pelaksanaan CTAS dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2024.
Core Tax Administration System (CTAS) merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
DJP akan melakukan perbaikan dari sisi persiapan, penyampaian, dan pengolahan SPT. Saat ini, terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam Core Tax System.
1. Pendaftaran
2. Pelayanan
3. Pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi,
4. Pengelolaan SPT
5. Pembayaran
6. Pengelolaan data pihak ketiga
7. Exchange of Information (EOI)
8. Penagihan
9. Tax Payer Management (TPM).
10.Pemeriksaan bukper
11.Penyidikan
12.Compliance Risk Management (CRM)
13.Business Intelegence
14.Document Management System
15.Data Quality Management
16.Keberatan dan banding
17.Non-keberatan
18.Pengawasan
19.Penilaian
20.Layanan edukasi
21.Knowledge Management
Manfaat dari penerapan CTAS sangat signifikan. Bagi DJP, sistem yang baru ini akan membantu proses bisnis berjalan lebih akuntabel, cepat, dan dapat lebih dipercaya oleh wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital ini akan mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas.
Dengan demikian, diharapkan CTAS akan membawa perubahan positif dalam praktik perpajakan Indonesia, menjadi lebih efisien, mudah, dan dipercaya oleh semua pihak yang terlibat.