Seberapa Efektif Tilang Elektronik Dalam Menjaring Pelanggaran Lalu Lintas?

Masifnya pergerakan teknologi telah mentransformasi penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih modern, salah satunya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dikeluarkannya kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih berbentuk CCTV yang telah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Dilansir dari metro.tempo.com, jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh Artificial Intelligence (AI) ini diantaranya yaitu:

  1. Tidak menggunakan helm
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Melawan arus lalu lintas,
  5. Melanggar rambu lalu lintas
  6. Sepeda motor bonceng tiga
  7. Pelanggaran ganjil-genap

Latar belakang diberlakukannya ETLE sendiri adalah untuk menanggulangi tindakan pelanggaran lalu lintas yang sangat tinggi, bahkan mencapai jutaan pada tahun 2021 hingga 2022. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) dalam dataindonesia.id dan setkab.go.id, Kepolisian RI (Polri) mencatat ada 2,12 juta pelanggaran lalu lintas di Indonesia pada 2021 dan pada semester I-2022 tercatat 1.789.502 kasus pelanggaran lalu lintas. Berikut merupakan tabel berisi lima jenis pelanggaran lalu lintas terbanyak pada tahun 2021 berdasarkan hasil survei Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri dalam databoks.katadata.co.id:

Dengan dikeluarkannya kebijakan ELTE ini diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat tertangani dengan baik oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, ada tiga sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Komisaris Besar (Kombes) Polri Made Agus dalam validnews.id, ketiga jenis ETLE tersebut yaitu ETLE statis yang di tempatkan secara permanen di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran dalam bentuk CCTV. Kedua, ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu dan kepentingan tertentu. Ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja karena dipasang pada mobil patroli petugas kepolisian.

Kebijakan ETLE sendiri bukanlah suatu kebijakan baru bagi negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Singapura. Ketika Indonesia baru memperkenalkan kebijakan ini pada tahun 2018, ETLE justru telah diberlakukan oleh Amerika Serikat dari tahun 2009. Kebijakan tersebut telah merata diberlakukan di 400 kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat dan  berhasil menjaring banyak pelanggaran lalu lintas. Selain Amerika Serikat, negaranegara di Asia yang juga telah menerapkan kebijakan ini sejak lama adalah Singapura dan Jepang. Kebijakan ETLE di Singapura mulai diberlakukan pada tahun 2012 lalu disusul oleh Jepang pada tahun 2014. Kedua negara tersebut memasang ribuan CCTV di setiap penjuru kota dan berhasil menangkap ribuan penjahat serta pelanggar lalu lintas.

Melihat keberhasilan ETLE di negara-negara tersebut, bisakah Indonesia merasakan keberhasilan yang sama atau bahkan lebih? Pasalnya, setelah kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) digencarkan pemerintah pada 2021. Larangan tilang manual pun dikeluarkan pada 18 Oktober 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam instruksi tersebut, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE baik statis maupun mobile. Namun, kebijakan larangan tilang manual ini justru meningkatkan tindakan pelanggaran lalu lintas karena rendahnya kesadaran masyarakat. Sehingga sejumlah daerah kembali menggelar tilang manual untuk menjerat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Dikutip dari cnnindonesia.com, salah satu wilayah yang sudah menggelar tilang manual adalah Semarang, Jawa Tengah terhitung mulai 1 Januari 2023. Kemudian Satuan Lalu Lintas Polres Batang juga telah menggelar kembali tilang manual yang fokus pada pelanggaran dengan potensi kecelakaan lalu lintas.

Melonjaknya pelanggaran lalu lintas ketika diberhentikannya tilang manual membuktikan bahwa kesiapan pemerintah dalam penerapan ETLE masih belum maksimal. Seperti kesiapan dalam pemasangan kamera ETLE statis di setiap penjuru kota di seluruh Indonesia, serta pemerataan sosialisasi mengenai berubahnya sistem tilang saat ini. Sebab lalainya masyarakat dalam kesadaran berlalu lintas menunjukan bahwa masyarakat merasa saat ini tidak ada yang mengawasi dan bebas melakukan pelanggaran. Padahal jika masyarakat tahu akan berubahnya sistem tilang saat ini, seharusnya mereka lebih waspada karena diawasi oleh kamera CCTV ETLE. Namun karena pemasangan CCTV masih belum merata di beberapa kota di Indonesia dan masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini maka terjadilah lonjakan pelanggaran lalu lintas.

Hingga saat ini, meskipun pelanggaran lalu lintas sempat melonjak tinggi ketika dikeluarkannya kebijakan larangan tilang manual, namun sistem ETLE ini dianggap lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan tilang manual dalam menjaring pelanggaran lalu lintas. Dilansir dari banjarnegara.pikiran-rakyat.com, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si dalam akun instagram @ntmc_polri, menegaskan bahwa  kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas mencapai 80 persen dengan adanya kebijakan ETLE ini. Sebanyak 126 kamera ETLE bisa menangkap kurang lebih 19 juta pelanggaran lalu lintas di tahun 2021. Sedangkan tilang manual di tahun 2021 hanya dapat menjaring 1,7 juta pelanggaran.

Oleh karena itu, kebijakan ETLE merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas, namun pemerintah harus lebih gencar lagi dalam pemerataan pemasangan ETLE statis di kota-kota lain di Indonesia serta didampingi penerapan ETLE mobile secara masif dalam menjaring pelanggaran lalu lintas oleh pihak kepolisian, agar pelanggaran tidak melonjak kembali seperti saat kebijakan pemberhentian tilang manual diberlakukan. Kita dapat berkaca dari negara-negara yang telah berhasil menerapkan ETLE sebelumnya, dimana keberhasilan ETLE di negara-negara tersebut salah satunya didukung oleh pemasangan ribuan CCTV di setiap penjuru kota, pemerintah juga harus terus berinovasi dengan mengembangkan ETLE yang telah ada saat ini, seperti di Inggris yang telah berhasil mengaktifkan 20 jenis CCTV untuk menangkap berbagai jenis pelanggaran dan mampu memantau 14 juta mobil per harinya.

Oleh: Disa Maulida Insani (Mahasiswa Angkatan 2021)

 

Leave a Reply

https://alatberatbekasjepang.com/ https://cms.uki.ac.id/pict/spulsa/ https://www.jobfinder.netsons.org/app/ https://eadmin.gkjw.or.id/sigacor/