Program Relawan Pajak telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan melakukan piloting standardisasi proses bisnis yang meliputi pendaftaran, pelatihan, penyeleksian, dan pendayagunaan Relawan Pajak. Program ini mendukung penerimaan SPT Tahunan di tahun 2021 dan mendorong implementasi melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.
Mahasiswa (80%)
Mahasiswa/i semua jurusan dengan melibatkan Tax Center/Program Studi Perpajakan (yang selanjutnya disebut Organisasi Mitra) di seluruh Indonesia.
Non-Mahasiswa (20%)
1)Konsultan pajak;
2)Pemuka agama; atau
3)Seseorang yang memiliki jabatan tertentu di organisasi masyarakat.
Asisten SPT Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan 1770 dan 1771 (khusus untuk PP 23 2018), 1770S, serta 1770SS yang melaporkan SPT melalui e-filing.
Sosialisasi Mandiri
Penyampaian informasi/materi perpajakan kepada Wajib Pajak dengan melibatkan Relawan Pajak sebagai narasumber, pendamping, dan/atau pendukung pembuatan materi penyuluhan perpajakan.
Dan kegiatan lainnya…