Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Program Pemutihan pajak kendaraan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam rangka penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada wajib pajak. Seperti yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Apa Saja Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak 2022?
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Berikut beberapa Wilayah yang telah Menerapkannya
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing dan menjadi hal yang sah saja.Sejumlah Daerah Menetapkan Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor telah terhitung setidaknya terdapat 8 Provinsi telah mengimplementasikan kebijakan tersebut diantaranya Banten, Jawa Barat,Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, serta DKI Jakarta dan akan terus bertambah dengan periode waktu yang berbeda di setiap daerahnya. Keringanan ini sangat dinanti oleh Wajib Pajak yang memiliki riwayat telat membayar pajak. Namun, sering kali masih banyak masyarakat berpikiran bahwa pemutihan pajak kendaraan artinya tidak perlu membayar pajak kendaraan. Pengertian yang tepat adalah adanya pemutihan pajak berarti masyarakat tetap membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya tidak besar atau dikurangi.