Pentingnya Inovasi dalam Pelayanan Publik di Daerah pada Dimensi Administrasi Publik

Jika ditilik melalui berbagai perspektif berkaitan dengan pelayanan publik, tentu memiliki dimensi atau paradigma yang bermacam-macam. Pelayanan publik seiring berjalannya waktu mengalami beberapa perkembangan yang dilatar belakangi atas sebuah usaha menyesuaikan kebutuhan masayarakatnya. Beberapa perkembangan itu memiliki goals agar terciptanya suatu pengaplikasian pelayanan publik yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat tidak terkecuali menjadikan lebih baik, responsif, dan efisien.

Terdapat suatu tekanan pada tiap-tiap pemerintah daerah untuk tanggap dalam mengubah citra berkaitan dengan pelayanan publik. Hal ini tentu demi citra dan kemajuan lembaga-lembaga yang beroperasi di tiap-tiap daerah. Adanya degradasi pada suatu pelayanan publik tidak terlepas dari adanya iklim politik yang mengalami perubahan dan  berdampak pada suatu kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.

Beberapa upaya atau kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah daerah sejak lama dan telah dicanangkan, hal ini dapat dilihat pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Kemudian Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan apartur pemerintah kepada masyarakat. Selain menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 dan Inpres No. 1 Tahun 1995, pemerintah juga membuat sebuah kebijakan yakni dicanangkannya Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Beberapa upaya atau kebijakan oleh pemerintah tidak hanya dicanangkan melalui keputusan-keputusan, melainkan melalui upaya peningkatan sistem berkaitan dengan pelayanan publik. Dalam hal ini, teraplikasi melalui beberapa sosialisasi berkaitan dengan manajemen pelayanan yang terimplikasi dalam sebuah diklat-diklat terstruktur.

Dalam sebuah survei pada tahun 2002 yang dilakukan oleh UGM, diketahui bahwa jika ditilik melalui segi efisiensi, efektivitas, responsif, persamaan perlakuan dan besar kecilnya rente yang telah dilakukan oleh pihak birokrasi ditemukan bahwa sistem pelayanan masih sangat jauh dari kata layak (Mohamad, 2003). Hal ini menunjukkan bahwa dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan perbaikan pelayanan publik dirasa masih terdapat kekurangan atau kelemahan perihal pelayanan publik. Dengan demikian, upaya pemerintah masih dirasa kurang optimal dan belum memberikan kontribusi nyata berkaitan dengan perbaikan pelayanan publik. Ditinjau dari birokrasi pelayanan publik pun masih dirasa kurang optimal dalam menyelenggarakan pelayanan yang nonpartisan dan adil.

Atas permasalahan tersebut maka pemerintah daerah dirasa perlu untuk melakukan inovasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya inovasi, maka instansi atau lembaga bisa memberikan pelayanan  yang inovatif yang berimplikasi kepada meningkatnya kesejahteraan yang diharapkan masyrakarat. Inovasi yang dimaksud disini  adalah proses pembaharuan sistem  dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tidak lain bertujuan untuk meningkatkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Inovasi tersebut bisa dimulai dari memperpendek birokrasi, menyederhanakan sebuah regulasi atau kebijakan, dan mempermudah pengurusan perizinan. Seakan menjawab dari pernyataan tersebut, maka peraturan tentang peningkatan inovasi sudah termuat dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pada bab XXI Inovasi Daerah pasal 386-390. Dalam pasal 387 dijelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan inovasi, maka pemerintah daerah harus mengacu kepada prisip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakuan secara terbuka; memenuhi nilai-nilai kepatuhan; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (Kertati,2017).

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam inovasi pelayanan maka Kementrian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan kebijakan bahwa dimulai dari tahun 2014 adalah tahun dimana untuk melakukan inovasi pelayanan publik, baik di dalam pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa membuat suatu ide cemerlang terhadap cara ataupun metode dalam pelayanan publik yang nantinya akan dinilai mengenai  inovasi yang dibuat oleh setiap lembaga atau instansi di tiap daerah.

Tidak berlama-lama hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun sejak kebijakan KemenPAN RB ditetapkan, berbagai instantsi atau lembaga di pemerintahan daerah berlomba-lomba untuk terus menciptakan inovasi  terbaik dalam meningkatkan pelayanan publik yang kemudian hasil penilaiannya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.99/2016 tentang Penetapan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016 menetapkan bahwa terdapat 14 kabupaten, 5 kota yang masuk dalam 35 top tersebut (Menpan.go,id,2016). Bahkan untuk mendukung UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penilaian Pemberian dan Penghargaan atau Insentif Inovasi Daerah. Dengan dihadirkannya ajang penilaian tersebut diharapkan bisa menumbuhkan semangat dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui inovasi terbaik yang diciptakan di setiap daerah. Data menyebutkan bahwa pertahun 2020 peningkatan antusiasme pemerintah daerah dalam melakukan inovasi layanan meningkat dengan persentase mencapai 85% (Bisnis.com,2020). Hal ini mengindakasikan bahwa memang pemerintah daerah cukup responsif atau tanggap dalam hal meningkatkan pelayanan publik.

Dilihat dari antusiasme pemerintahan daerah yang cukup  tinggi dalam melakukan inovasi, diharapkan  inovasi tersebut bisa diimplementasikan atau diaplikasikan dengan sangat baik sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dan stigma masyarakat akan pelayanan publik bisa dinilai baik karena sejatinya ketika kualias pelayanan publik sudah baik maka akan dapat menghasilkan dampak baik pula terutama bagi daerah bersangkutan yang salah satunya bisa mendatangakn investor baru kedaerah tersebut yang juga akan berimplikasi kepada  berkurangnya penggangguran, pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan juga meningkat. Dengan banyaknya investor baru, realisasinya adalah kemudahan untuk pembiayaan pembangunan. Banyaknya pembangunan dalam suatu negara juga mencirikan bahwa perekonomian di suatu negara tersebut berjalan. Hal tersebutlah yang menjadikan bahwa pemerintah daerah sangat penting untuk  terus melakukan inovasi. Seyogyanya ketika pelayanan publik di tiap daerah baik, akan mengindakasikan bahwa negara tersebut bisa menjalankan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Maka dari itu pemerintah pusat harus terus menggaungkan kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi agar pelayanan publik bisa berjalan dengan apa yang diharapkan.

Oleh:
Cindy Elik Fajriati
(Mahasiswa Angkatan 2018)

Leave a Reply