
(01/11/2024) Halo sobat pajak! Saat ini, transaksi aset kripto menjadi semakin populer, dan pemerintah pun mulai menerapkan pajak atas transaksi tersebut. Pajak kripto dikenakan pada jual beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya.
Tujuan dari pengenaan pajak kripto adalah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung regulasi di sektor ekonomi digital. Dengan berkembangnya transaksi kripto, penerapan pajak ini penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan tertib bagi semua pelaku ekonomi digital.
Lalu apa yang dimaksud dengan Kripto? Kripto adalah mata uang atau aset digital yang keamanannya dilindungi oleh teknologi kriptografi, sehingga transaksi lebih aman dan hampir mustahil untuk dipalsukan atau digunakan lebih dari sekali. Sebagian besar kripto menggunakan teknologi blockchain. Kripto atau cryptocurrency, adalah mata uang digital atau virtual yang dilindungi oleh sistem keamanan kriptografi.
Untuk pengenaannya sendiri, Pajak Kripto dikenakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi penjualan atau penyerahan aset yang dilakukan dan di Indonesia dilegalkan pada tahun 2022, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Aset Kripto.
Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai subjek dari Pajak Kripto yang dikenakan pada Pajak Penghasilan (PPh), yaitu :
Sedangkan untuk subjek pajak kripto yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, terdapat dua pihak utama, yaitu :
Dilansir dari situs klikpajak.id menyebutkan bahwa dalam siaran pers yang dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak melihat aset kripto yang memenuhi kriteria Objek PPN, yaitu :
SUMBER :
Cesilia. (2024, Maret Selasa). Pajak Kripto: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengenaan Pajak . Retrieved from Fortune Indonesia : https://www.fortuneidn.com/finance/cesilia/pajak-kripto
Fitriya. (2024, Februari Senin). Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung. Retrieved from Mekari Klikpajak: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/