(09/05/2024) Pada umumnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja atau berkarir di luar negeri tidak diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh selama ia bekerja di luar negeri, namun hal tersebut tergantung pada status objek pajak yang disandang oleh WNI tersebut. Jika seorang WNI bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender, maka status objek pajaknya akan berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Sebagai SPLN, WNI dianggap tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia tetapi telah beralih menjadi bertempat tinggal di luar negeri. Oleh karena itu, WNI yang berstatus SPLN tidak diwajibkan membayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPh perbedaan dalam pemenuhan kewajiban pajak antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri diantaranya: Pertama, subjek pajak dalam negeri harus membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik itu berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. Kedua, selain dari segi sumber penghasilan yang menjadi objek pajak, terdapat perbedaan dalam basis dan tarif pajak. Subjek pajak dalam negeri biasanya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif yang umum berlaku, sementara subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang setara. Terakhir, subjek pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sarana untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Sebaliknya, subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh karena pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Maka dapat disimpulkan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri dan berstatus SPLN tidak diwajibkan membayar pajak kecuali seorang WNI yang masih memiliki sumber penghasilan tetap di Indonesia, seperti penghasilan yang dihasilkan dari investasi yang,penjualan aset bahkan dari dana pensiun yang dibayarkan oleh pemerintah Indonesia jika WNI tersebut merupakan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil atau Abdi Negara.