Gagapnya Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Gagapnya Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Pada awal taun 2020 kita dihebohkan dengan adanya isu word war 3, RUU OMNIBUS LAW, serta kini kita dihadapkan dengan virus yang diklaim berasal dari wuhan, China. Virus ini dinyatakan oleh WHO (word health organization) sebagai pandemic pada tanggal 11 maret 2020. Hal ini, yang menyebabkan keluarnya Keppres no 7 tahun 2020.

Virus corona (Covid-19) terdektesi keberadaanya berawal dari pasien 01 yang bertempat tinggal di depok. Sampai saat ini per Rabu (18/3/2020), dilansir dari kompas.com dan 11 orang dinyatakan sembuh. Langkah cepat dilakukan oleh PemKot DKI jakarta, anies memberlakukan Lockdown yang bertujuan untuk meminimalisir angka penyebaran virus covid-19. Langkah ini juga diikuti oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) pada tangal 15 maret 2020, dalam jumpa persnya kang emil mengutarakan ” dalam mencegah penyebaran covid-19 saya melalukan peliburan sekolah, peribadatan, pekerjaan agar dilakukan di rumah” begitu kira-kira ujar kang emil.

Tanpa sepengetahuan pemerintah pusat 2 gubernur ini berinisiatif mengambil langkah seribu dalam menangani kasus covid-19 ini, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bila dilakukan kebijakan lockdown seperti sekarang ini. Presiden-pun angkat bicara soal pengambilan keputusan yang diambil 2 kepala daerah tersebut, dilansir dari Kompas.com Jokowi menyingung dalam jumpa pers-nya “Kebijakan Lockdown, baik di tingkat daerah maupun nasional, adalah kebijakan pemerintah pusat” Istana Bogor, senin (16/3/2020). Jokowi meminta agar masyarakat indonesia bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Dalam segi teori memang komunikasi diamini sebagai acuan dalam berorganisasi, akan tetapi dalam realisasi banyak teori yang bertolak belakang maupun tidak dilaksanakan oleh pelaku pemerintah. Menurut Erlina Hasan (2005) ” Komunikasi Permerintahan adalah penyampaian ide, program, dan gagasan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama”.

Advertisment
Apa ada yang salah dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kepala daerah yang disinggung diatas? Secara tersirat tujuan yang dilakukan memang menguntungkan bagi masyarakat daerah tersebut, lagi-lagi kita dihadapkan dengan UU mengenai kekarantinaan kesehatan (UU No 6 tahun 2018), apa yang termaktub didalamnya bahwa “tidak ada istilah lockdown, yang ada adalah karantina wilayah” ujar jubir presiden dalam acara ILC.

Fenomena saat ini sering dibenturkan dengan dampak kontestasi politik 2019 yang lalu, dampak yang ditimbulkan pula bukan menodai penguasa sekarang akan tetapi apa yang terjadi di akar rumput sekarang. Mestinya pemerintah move on dari pasca pemilu kemarin dan menatap ke masa depan Indonesia. Don’t be baptize

Idealnya dalam komunikasi ada etika didalamnya, komunikasi terdapat 2 jalur yakni secara vertikal dan horizontal. Dalam etika komunikasi organisasi, pesan yang disampaikan dari atas ke bawah merupakan intruksi, sedangkan dari bawah ke atas merupakan bentuk instupsi/konsolidasi. Adapun yang berbentuk koordinasi yaitu antara bawahan dan bawahan saling berkoordinasi.

Meskipun dalam pengalaman saya berorganisasi bahwa inisiatif itu diperlukan dalam berorganisasi, sebab dalam melakukan langkah kebijakan tidak harus memalui atasan karna dalam ranahnya sudah berbeda lagi. Memang benar hal yang sensitif dalam organisasi yaitu komunikasi, karena dengan komunikasi semua masalah akan lunak untuk dihadapi.

Artikel ini pernah dimuat oleh penulis di kompasiana.com dengan link berikut :  https://www.kompasiana.com/syaifulhn/5e73271dd541df707c0ec2b4/gagapnya-pemerintah-indonesia-dalam-penanganan-pandemi-covid-19  . Dipubilkasikan kembali dengan tujuan pendidikan.

Leave a Reply