(02/10/2024) Dalam Islam, utang piutang bukan sekadar transaksi biasa, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Islam mengajarkan kita untuk menjaga transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam setiap muamalah, termasuk dalam berutang. Kenapa Pencatatan Itu Penting?
Allah SWT mengingatkan kita melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
Pencatatan utang adalah langkah pencegahan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, menjaga hak-hak kedua belah pihak, dan menunjukkan rasa tanggung jawab serta kejujuran. Mengembalikan Utang adalah Wajib
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Siapa saja yang mengambil harta orang lain dan berniat untuk membayarnya, maka Allah akan membantunya melunasinya. Tetapi siapa saja yang mengambilnya dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari) Doakan yang Memberi Utang
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memberikan pinjaman kepada seseorang, lalu si pemberi pinjaman berkata kepada yang berutang, ‘Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu’, maka pahala setengah utang tersebut dihitung sebagai sedekah.”
(HR. Ibnu Majah)
Selain itu, ada juga doa yang dianjurkan ketika menerima kebaikan dari orang lain, termasuk dalam hal memberikan utang:
“Barang siapa yang berbuat baik kepadamu, maka balas lah kebaikannya. Jika engkau tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai kamu merasa telah membalasnya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Dengan demikian, Islam mengajarkan kita untuk tidak melupakan doa dan kebaikan kepada orang yang memberikan utang sebagai bentuk penghargaan dan syukur atas bantuannya.
Jadi, mari kita jadikan utang piutang sebagai muamalah yang diberkahi dengan menjaganya sesuai syariat. Catat setiap transaksi, niatkan untuk melunasi, jaga amanah dengan baik, dan jangan lupa untuk mendoakan orang yang memberi utang.