Di era saat ini dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin cepat, penggunaan gadget yang begitu marak dengan disertakan jangkauan layanan yang begitu luas mengakibatkan meningkatnya pengggunan teknologi di lingkungan masyarakat. Masifnya pengunaan teknologi mampu merubah tatanan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka mengakibatkan perubahan yang signifikan baik dalam pelayanan, perilaku sosial maupun hal lainnya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi diharapakan lapisan masyarakat baik pemerintah, akademisi, pengusaha dan lain-lain mampu beradaptasi dari segala situasi dan kondisi terhadap perubahan masa ke masa khususnya dalam proses pelayanan kepada publik yang melibatkan banyak aspek,komponen dan kebutuhan masyarakat.
Bahwa dalam proses pelayanan publik harus mengedepankan kepada kepentingan masyarakat berupa integritas, loyalitas dan akuntabilitas. Tetapi pada saat ini masih banyak permasalahan di lingkungan publik yang berkaitan tentang proses pelayanan yang harus cepat dibenahi. Salah satunya berupa pelayanan dalam proses administrasi pajak. Dimana masih banyak masyarakat belum paham dan taat akan pajak, maka dari itu harus segera diatasi dan ditangani masalahnya oleh pihak pemerintah. Bahwasanya mayoritas masyarakat kurang peduli untuk membayar pajak dan mementingkan dirinya sendiri atau kelompok tertentu.
Jika ada ketaatan dan kepedulian masyarakat akan pajak maka dapat mendorong dalam pembangunan negara yang lebih baik ke depannya. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan tertinggi yang sangat membantu dalam sektor perekonomian dan pertumbuhan bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pada website Direktorat Jenderal Pajak pada APBN 2019, penerimaan pajak tercatat data menyumbang 82,5% dari keseluruhan pendapatan negara. Ini dapat diartikan bahwa pendapatan negara dari pajak sangat berperan bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menciptakan serta membangun berupa fasilitas umum,kesehatan, Pendidikan dan hal lainnya untuk kepetingan bersama dan bisa bermanfaat secara komprehensif.
Pada tingkat kepekaan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah dan jauh dari harapan pemerintah untuk membantu dalam proses perekonomian. Hal ini dapat ditinjau dan dilihat dalam tax ratio begitu rendah yang hanya mencapai 11,5 persen pada tahun 2018. Maka dapat artikan bahwa yang terkumpul pada tahun 2018 hanya sekitar 11 persen dari kegiatan perekonomian di Indonesia. lalu pulau jawa merupakan tempat yang menghasilkan dana pajak paling tinggi di seluruh Indonesia sebesar 81,3 persen baik dalam sektor pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan data yang didapatkan dari kementrian keuangan Republik Indonesia sedangkan hasil pajak yang terendah dari pulau Nusa Tenggara dan Bali sebesar 1,4 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak .
Berdasarkan data diatas menunjukan bahwa pajak merupakan hal sangat berperan dalam proses pembangunan baik dalam sektor perekonomian maupun hal lainnya. Tetapi masih banyak masyarakat yang memiliki sudut pandang bahwa dana pajak digunakan untuk hal yang tidak dilimpahkan kepada masyarakat dan hanya menguntungkan pihak para pejabat atau golongan tertentu. Tak lepas dari itu, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa proses adminstrasi dalam membayar pajak yang begitu rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Lalu kurangnya edukasi dari pihak pemerintah bahwa pajak merupakan pendapatan tertinggi yang bisa membantu dalam kemajuan dan tumbuhnya suatu negara.
Maka untuk menanamkan integritas kepada masyarakat khususnya dalam membayar pajak dibutuhkan kegiatan yang secara masif dan menyeluruh. Dengan adanya percepatan teknologi, pemerintah mempunyai inovasi untuk memanfaatkan digital dalam proses pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan akurat yang dimaksud E-Government. Berdasarkan Indrajit (2002:36) konsep E-Government merupakan sistem atau mekanisme yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang inovatif dengan melibatkan teknologi yang bertujuan meningkatkan kualitas pemerintahan dalam melayani masyarakat untuk kepentingan bersama. Bahwa dalam penyelenggaraan roda pemerintahan berbasis digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan secara efektif dan efisien. Lalu juga dengan menggunakan konsep E-government mengedepankan kepada transparasi dan akuntabilitas yang berlandaskan kepada kepentingan publik.
Maka dari itu dengan adanya sarana dan prasarana berbasis teknologi,pemerintah menciptakan aplikasi salah satunya E-filling yang membantu proses administrasi bayar pajak supaya lebih efektif dan efisien. Bahwa dengan menggunakan E-filling mampu mempermudah proses administrasi dalam laporan pajak berupa suatu aplikasi untuk menjadi alat bagi masyarakat dalam pelaporan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan online melalui website direktorat jenderal pajak. Lalu berdasarkan data pada tahun 2019, menurut DJP mencatat bahwa dalam pelaporan SPT dan PPh sudah mencapai sekitar 7,5 juta orang yang mayoritas menggunakan aplikasi E-filling sehingga dari tahun ke tahunnya mulai membaik (Sumber : Tempo.CO,2020). Maka dapat dikatakan bahwa kebermanfaatan e-filling tidak bisa dianggap sebelah mata, pasalnya menurut Dwika Siswananda Putra dan Elvira Aziz (2019) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa kualitas pelayanan e-filling memberikan respon yang baik dengan jumlah persenatse sebesar 71,67% yang memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Bandung dalam proses administrasi pelaporan pajak . sehingga dapat diartikan bahwa aplikasi e-filling memberikan manfaat dalam proses pelaporan pajak, secara tidak langsung masyarakat Kota Bandung yang telah merasakan mudahnya pelayanan e-filling memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk menggunakannya dalam melaporkan pajak.
Dari data tersebut tercermin secara perlahan masyarakat mulai membiasakan dirinya untuk membayar pajak menggunakan sebuah aplikasi e-filling tetapi masih banyak juga masyarakat belum taat akan pajak atau pembayaran pajak secara manual karena belum memiliki pemahaman dalam menggunakan teknologi atau tekait aplikasi tersebut. Untuk menciptakan kepedulian masyarakat yang taat akan pajak dapat melakukan kegiatan kampanye tentang aplikasi e-filling yang bisa membantu dalam pelaporan bayar pajak sehingga diperlukan sosialisasi dari pemerintah yang secara masif,menyeluruh dan berkelanjutan. Maka dalam kegiatan sosialisasi bisa berupa secara analog,digital maupun secara langsung terjun ke masyarakat. Lalu juga dapat melakukan sebuah acara dengan berupa stand pojok pajak melalui kegiatan penyuluhan terkait pajak secara komprehensif. Dengan adanya kegiatan tersebut mampu untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam membayar pajak menggunakan e-filling memiliki beberapa kebermanfaatan seperti proses pelaporannya dilakukan secara cepat, proses penerimaan datanya dilakukan secara online serta transparan, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, dimudahkan dalam proses administrasinya serta bisa memonitoring secara real time sehingga dalam proses pelayananya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Bahwa aplikasi E-Filling merupakan inovasi dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam akses pelayanan pelaporan pajak secara elektronik dengan cepat dan akurat. Tak lepas dari itu juga, E-Filling dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan proses bayar pajak dimanapun dan kapanpun secara transparansi sehingga publik percaya terhadap proses administrasi yang kredibilitas dan akuntabilitas. Maka dari itu dibutuhkan kerjasama dari setiap golongan baik pemerintah, akademisi, pengusaha dan lain-lain untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dengan taat akan pajak bisa memberikan kesejahteraan terhadap sesama. Lalu dengan melibatkan banyak pihak diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses pelaporan pajak bisa dilakukan dengan efektif dan efisien.
Oleh:
Agustian Nugraha
(Mahasiswa Angkatan 2018)