(23/02/2024) Fenomena “Serangan Fajar” telah menjadi bagian dari money politics di Indonesia, hal ini terus menggemparkan masyarakat menjelang pemilu. Aksi “Serangan Fajar” ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga berdampak pada nilai moral dan etika yang dapat melemahkan moralitas individu, dan juga membahayakan proses demokrasi. Pemungutan suara yang seharusnya tidak dipengaruhi oleh imbalan materi, tapi justru perlu didasarkan pada pertimbangan rasional terhadap visi dan misi kandidat tersebut.
Fenomena “Serangan Fajar” ini ternyata melanggar peraturan Undang-Undang No.07 Tahun 2017 pasal 523 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau memberi yang lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Fenomena “Serangan Fajar” ini tentu saja tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berlandaskan kebebasan berpendapat dan memilih tanpa adanya tekanan dari partai politik manapun. Dalam perspektif hukum Islam, praktik “Serangan Fajar” atau politik uang dianggap sebagai suatu bentuk suap atau rasuah yang dilarang. Islam memandang suap dan rasuah sebagai tindakan yang merendahkan nilai dan prinsip keadilan masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS.Al-Baqarah : 188)
Dan dalam Hadits, Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang larangan memberi dan menerima suap “Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (HR.Bukhari dan Muslim)
“Serangan Fajar” atau politik uang terbukti menimbulkan berbagai kerusakan di masyarakat, terutama kerusakan mental atau moral, sehingga masyarakat menjadi apatis, tidak peduli, yang penting mendapatkan sejumlah uang dan lain sebagainya. Al-Baidhawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kerusakan yang tidak disukai oleh Allah SWT, antara lain adalah kerusakan yang ditimbulkan oleh pemimpin munafik yang bengis dan zalim pada rakyatnya. Sehingga praktik “Serangan Fajar” bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat merusak proses demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral serta tidak kompeten.
Pentingnya kesadaran mengenai money politics perlu ditingkatkan agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan integritas dan nilai Islam yang berlaku. Dengan memahami bahaya praktik money politics, masyarakat dapat menjaga keutuhan nilai-nilai keadilan yang menjadi prinsip utama dalam Islam. Hal ini juga memastikan bahwa setiap pemilihan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi, tanpa adanya upaya manipulasi atau korupsi yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kesadaran akan dampak dari money politics ini dan berusaha menjalankan proses demokrasi yang sejalan dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip integritas yang kuat. Serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kerusakan moral di tengah masyarakat.