Waspada! 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Perlu Kamu Ketahui

Kekerasan seksual tidak hanya tentang pemaksaan fisik. Banyak bentuknya yang sering dianggap “biasa” atau “sepele”, padahal dampaknya sangat serius. Kenali jenis-jenisnya agar kamu bisa melindungi diri dan orang di sekitarmu!

  1. Komentar Melecehkan

Memberikan komentar negatif tentang penampilan fisik, tubuh, atau identitas gender seseorang. Ini bukan pujian, tapi pelecehan.

 

  1. Ucapan Bernuansa Seksual

Mengucapkan rayuan, lelucon, atau sindiran berbau seksual yang membuat orang lain tidak nyaman.

 

  1. Pemaksaan Aktivitas Seksual

Membujuk, menjanjikan imbalan, atau mengancam korban untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

 

  1. Tatapan Tidak Nyaman

Menatap dengan tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak aman atau terganggu.

 

  1. Mengintip

Dengan sengaja mengintip atau melihat korban di ruang privat tanpa izin.

 

  1. Memperlihatkan Alat Kelamin

Sengaja mempertontonkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.

 

  1. Sentuhan Tidak Diinginkan

Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau menggosokkan tubuh tanpa izin.

 

  1. Percobaan Pemerkosaan

Melakukan tindakan yang mengarah pada pemerkosaan, meski tidak sampai terjadi.

 

  1. Pemerkosaan

Memaksa korban untuk melakukan hubungan seks atau penetrasi dengan benda/bagian tubuh lainnya.

 

  1. Budaya Kekerasan Seksual

Menerapkan kebiasaan atau tradisi yang mendukung atau menormalisasi kekerasan seksual.

 

  1. Pemaksaan Aborsi

Memaksa atau menipu korban untuk melakukan aborsi tanpa persetujuan penuh.

 

  1. Pembiaran Kekerasan

Membiarkan kekerasan seksual terjadi tanpa melakukan apa pun untuk menghentikannya.

 

  1. Hukuman Bernuansa Seksual

Memberikan sanksi atau hukuman yang mengandung unsur pelecehan seksual.

 

  1. Kiriman Konten Seksual Tidak Diminta

Mengirim pesan, gambar, atau video bernuansa seksual meski sudah dilarang oleh penerima.

 

  1. Penyebaran Konten Pribadi

Merekam, mengunggah, atau menyebarkan foto/video korban yang bersifat intim tanpa izin.

 

  1. Bentuk Lainnya Sesuai Hukum

Segala tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai kekerasan seksual.

Ingat!

Tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual. Jika kamu mengalami atau melihat salah satu bentuk di atas, segera laporkan dan cari bantuan. Kamu tidak sendirian.

Leave a Reply