(01/11/2024) Halo sobat pajak! Saat ini, transaksi aset kripto menjadi semakin populer, dan pemerintah pun mulai menerapkan pajak atas transaksi tersebut. Pajak kripto dikenakan pada jual beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya. Tujuan dari pengenaan pajak kripto adalah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung regulasi di sektor ekonomi digital. Dengan berkembangnya transaksi kripto, penerapan pajak ini penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan tertib bagi semua pelaku ekonomi digital. Lalu apa yang dimaksud dengan Kripto? Kripto adalah mata uang atau aset digital yang keamanannya dilindungi oleh teknologi kriptografi, sehingga transaksi lebih aman dan hampir mustahil untuk dipalsukan atau digunakan lebih dari sekali. Sebagian besar kripto menggunakan teknologi blockchain. Kripto atau cryptocurrency, adalah mata uang digital atau virtual yang dilindungi oleh sistem keamanan kriptografi. Untuk pengenaannya sendiri, Pajak Kripto dikenakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi penjualan atau penyerahan aset yang dilakukan dan di Indonesia dilegalkan pada tahun 2022, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Aset Kripto. Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai subjek dari Pajak Kripto yang dikenakan pada Pajak Penghasilan (PPh), yaitu :
Pihak Yang Melakukan Penjualan Aset Kripto. Penjual aset kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena memperoleh keuntungan dari penjualan aset digital tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Platform atau pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto juga dikenakan PPh karena mereka mendapatkan penghasilan dari jasa yang mereka sediakan untuk transaksi tersebut.
Penambang Aset Kripto (Miner). Penambang kripto yang memperoleh aset digital melalui kegiatan penambangan dikenakan PPh atas aset kripto yang mereka hasilkan, karena aset tersebut dianggap sebagai penghasilan.
Sedangkan untuk subjek pajak kripto yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, terdapat dua pihak utama, yaitu :
Pembeli Aset Kripto Kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP), sehingga pembeli harus membayar PPN atas nilai kripto yang dibeli. Dalam hal ini, pembeli berperan sebagai konsumen akhir yang menikmati manfaat dari kepemilikan kripto.
Penjual Aset Kripto Penjual bertanggung jawab memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya kepada negara melalui mekanisme yang sudah diatur. Penjualan aset kripto dianggap sebagai penyerahan BKP Tidak Berwujud, sehingga wajib dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari situs klikpajak.id menyebutkan bahwa dalam siaran pers yang dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak melihat aset kripto yang memenuhi kriteria Objek PPN, yaitu :
Penyerahan BKP Tidak Berwujud Berupa Aset Kripto Oleh Penjual Aset Kripto Aset kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud. Penjual aset kripto yang melakukan penyerahan aset ini wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi tersebut.
Penyerahan JKP Berupa Jasa Penyediaan Sarana Elektronik Untuk Transaksi Perdagangan Aset Kripto Oleh Penyelenggara PMSE Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyediakan platform atau sarana untuk transaksi aset kripto juga dikenakan PPN atas jasanya dalam memfasilitasi perdagangan tersebut.
Penyerahan JKP Berupa Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto Dan/Atau Jasa Manajemen Kelompok Penambang Aset Kripto (Mining Pool) Oleh Penambang Aset Kripto Penambang kripto yang menyediakan jasa verifikasi transaksi atau mengelola kelompok penambang (mining pool) dikenakan PPN atas jasa-jasa ini.
SUMBER : Cesilia. (2024, Maret Selasa). Pajak Kripto: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengenaan Pajak . Retrieved from Fortune Indonesia : https://www.fortuneidn.com/finance/cesilia/pajak-kripto Fitriya. (2024, Februari Senin). Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung. Retrieved from Mekari Klikpajak: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/