(04/04/2024) Tahapan Perencanaan Pembangunan dan Penyusunan Perencanaan K/L.
Perencanaan pembangunan dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu jangka panjang, menengah, dan tahunan. 1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menjadi pijakan utama dalam menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 tahun. Dokumen ini ditetapkan berdasarkan undang-undang dan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan nasional. 2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dirancang untuk periode 5 tahun dengan dasar penetapan dari Peraturan Presiden. RPJMN menguraikan strategi pembangunan yang lebih rinci, termasuk kerangka perekonomian secara menyeluruh dan arah kebijakan fiskal yang diimplementasikan melalui regulasi, pendanaan, kebijakan umum, dan program Kementerian/Lembaga. 3.Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) memiliki periode pendek, yaitu 1 tahun, juga berdasarkan Peraturan Presiden. RKP merinci prioritas pembangunan, kerangka perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga yang akan dijalankan.
Selain ketiga perencanaan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga menyusun perencanaan khusus untuk setiap Kementerian/Lembaga yang merujuk pada RPJMN dan RKP. 1.Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga memiliki periode 5 tahun dan merumuskan visi, misi, tujuan strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan yang bersifat indikatif, dengan mengacu pada RPJMN. 2.Rencana Kerja Kementrian/Lembaga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dengan periode 1 tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan atau yang mendorong partisipasi masyarakat, dengan berpedoman pada RKP.
Tentang Penganggaran dan Pengaruh Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Penyusunan APBN
Seluruh dokumen perencanaan yang disebutkan sebelumnya memegang peranan penting sebagai pedoman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RKP menjadi rujukan utama dalam menyusun APBN untuk tahun yang akan datang, sementara Renja K/L menjadi landasan dalam pembentukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L).
Pengaruh dari perencanaan pembangunan nasional, terutama melalui RPJMN dan RKP, sangatlah besar dalam menetapkan alokasi anggaran dalam APBN, termasuk dalam hal penerimaan dan pengeluaran negara. Penyusunan Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM) dalam APBN pun mengacu pada target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP. Oleh karena itu, kerangka perencanaan tersebut memiliki dampak yang signifikan dalam membentuk struktur dan arah APBN setiap tahunnya, sehingga tercapainya tujuan pembangunan nasional dapat diupayakan dengan lebih efektif dan efisien.
Di Indonesia, perencanaan pembangunan dan penganggaran dilakukan secara terstruktur dan cermat. Dalam proses ini, terdapat upaya besar untuk memastikan kelangsungan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan yang sistematis, langkah-langkah perencanaan pembangunan dirancang dengan seksama untuk menciptakan strategi yang efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Sementara itu, dalam penyusunan anggaran, setiap alokasi dana dipertimbangkan secara hati-hati agar sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan menjaga kesinambungan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran, diharapkan pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat terwujud secara optimal.