Layanan Pinjol (Pinjaman Online) atau yang sering disebut dengan istilah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending merupakan suatu fasilitas atau cara meminjam uang berbasis daring.
Bagaimana kebijakan terkait pajak pinjol?
Sejak tanggal 1 Mei 2022, pemerintah resmi memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dengan begitu perusahaan FinTech wajib memungut dan menyerahkan PPN dan PPh atas Jasa FinTech sebagai pihak ketiga. Pemberi pinjaman memperoleh pendapatan berupa bunga atas pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam. PPh dikenakan atas pendapatan dalam bentuk bunga pinjaman dan pemberian layanan pinjaman.
Lalu bagaimana besaran tarifnya?
PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman). Akan tetapi, jika pemberi pinjaman tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% menjadi 30%.
PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri (pemberi pinjaman)
Artinya, imbalan bunga yang diterima pemberi pinjaman online dikenakan PPh 23 untuk pemberi pinjaman dalam negeri dan PPh 26 untuk pemberi pinjaman luar negeri, masing-masing 15 persen dan 20 persen dari jumlah bruto bunga imbalan yang diperoleh.