Bandung, 10 Desember 2020 – UIN Sunan Gunung Djati Bandung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Tax Center dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1 (Kanwil DJP Jabar 1). Turut hadir Kepala Kanwil DJP Kanwil DJP Jabar 1, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ketua Jurusan Administrasi Publik (AP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, beserta para pengurus Tax Center. Mengingat pandemi Covid-19 saat ini, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara daring.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, maka secara resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki rumah Tax Center sendiri, dimana Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik diamanahi sebagai Lembaga penyelenggaranya.
Dalam sambutannya, Neilmaldrin Noor, M.Sc selaku Kepala Kanwil DJP Jabar 1 menyampaikan beberapa hal akan pentingnya Tax Center ini. Pertama, yaitu bahwa fungsi Tax Center bagi Perguruan Tinggi adalah sebagai media untuk memberikan penerangan dan penjelasan yang memadai mengenai pajak secara utuh, baik pemahaman arti pentingnya pajak, ketentuan dan prosedural administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan baik itu secara internal kampus maupun eksternal kampus. Sedangkan bagi para stakeholders di lingkungan kampus, Tax Center diharapkan mampu berperan sebagai pusat edukasi dan informasi dengan melakukan beberapa kegiatan seperti klinik perpajakan, dan sosialisasi perpajakan, sehingga mereka mampu menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Kanwil DJP Jabar 1, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si, juga menyampaikan beberapa harapan untuk Tax Center ini. Pertama, yaitu agar pihak Fakultas yang dipimpin oleh Prof. Ahmad Ali Nurdin, MA, Ph.D dan pihak Jurusan yang diketuai oleh Khaerul Umam, S.IP, M.Ag, agar mampu memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka memajukan kehiduapan bangsa dan negara, karena kekuatan pajak ini memang memiliki kontribusi yang signifikan untuk hal tersebut. Kedua, yaitu untuk para pengurus Tax Center agar mampu melakukan program-program edukasi pajak yang baik dan benar, baik untuk masyarakat umum dan khususnya untuk civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Terakhir, bahwa setiap aktivitas yang dilakukan harus dilengkapi dengan pendekatan-pendekatan keagamaan sehingga wajib pajak nantinya dapat memahami bahwa mengeluarkan pajak bukan saja merupakan sebuah kewajiban atas anak bangsa tetapi itu juga akan memberikan nilai ibadah dihadapan Allah SWT.
Adapun Visi dari Tax Center Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini adalah “Menjadi Tax Centre yang Memberikan Layanan Pembelajaran dan Konsultasi Administrasi Perpajakan Bagi Masyarakat Jawa Barat Tahun 2024”. Sementara Misinya yaitu:
1. Memberikan Pembelajaran Melalui Pelatihan dan Sosialisasi pada Masyarakat Khususnya daerah Jawa Barat
2. Memberikan Layanan Konsultasi Administrasi Perpajakan dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Profesional
3. Ikut Serta menjadikan Masyarakat Jawa Barat Sadar dan Taat Pajak
Dengan diresmikanya Tax Center Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, maka diharapkan dapat memfasilitasi dalam hal peningkatan kompetensi di bidang administrasi perpajakan bagi mahasiswa dan alumni Jurusan Administrasi Publik, maupun bagi civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung, ungkap Ketua Fitri Febriani, S.IP, M.AP.